Syarat Pendataan Non-ASN


Cek Jadwal BRI Liga 1 Indonesia Terbaru !

Konten di artikel ini merupakan edukasi khususnya untuk dunia teknologi informasi, harap bijak dalam menggunakan teknologi informasi, jika ada pertanyaan, kritik, dan saran hubungi kami silahkan pilih menu contact.

Pegawai honorer atau pegawai non-ASN saat ini sedang dilakukan pendataan oleh pemerintah, pendataan pegawai honorer tingkat daerah, pusat maupun kementrian.

Pendataan dibuka bagi pegawai honorer bagi THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Pendataan dilakukan secara daring dengan beberapa tahap dan syarat sesuai dengan peraturan pemerintah.

Banyak yang mempertanyakan syarat tersebut sehingga medianetral.site membuat artikel ini berdasarkan info resmi dari media sosial BKN maupun surat edaran di beberapa instansi pemerintah.

Berikut adalah syarat pendatan Pegawai Non-ASN:

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  • Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Wajib masih aktif waktu periode pendataan tenaga Non-ASN pada instansi tersebut.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Artikel ini akan diupdate jika ada perubahan kebijakan sesuai dengan informasi dari pihak BKN baik melalui surat ke instansi pemerintah maupun melalui media sosial resmi mereka.